Senin, 22 September 2025
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan telah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 05/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025 terhadap EY selaku Bendahara pada SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 08/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025;
Selain itu juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-06/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025 terhadap TJT selaku penyedia Barang dan Jasa pada SMA Negeri 19 Medan yang juga ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah Penetapan Tersangka dengan nomor nomor : Print- 07/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025;
Kedua tersangka EY dan TJT diduga melakukan korupsi Dana BOS pada SMAN 19 Medan Tahun Anggaran 2022 s/d Tahun 2023 dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 772.711.214,-, selanjutnya tersangka EY dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Kota Medan dan tersangka TJT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan.
===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejari Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================
Leave a Reply