Rabu, 24 September 2025
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan telah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 07/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2025 terhadap SM selaku penyedia Barang dan Jasa pada SMA Negeri 19 Medan yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah Penetapan Tersangka dengan nomor : Print- 09/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025;
Bahwa tersangka SM diduga melakukan korupsi Dana BOS pada SMAN 19 Medan Tahun Anggaran 2022 s/d Tahun 2023 dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 772.711.214,-, selanjutnya tersangka SM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan.
===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejari Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================
Leave a Reply