Kamis, 18 September 2025
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan telah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 03/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025 terhadap EAD selaku Bendahara pada SMA Negeri 16 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 05/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 15 September 2025;
Selain itu juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025 terhadap AM selaku penyedia Barang dan Jasa pada SMA Negeri 16 Medan yang juga ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah Penetapan Tersangka dengan nomor nomor : Print- 06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 15 September 2025;
Kedua tersangka EAD dan AM diduga melakukan korupsi Dana BOS pada SMAN 16 Medan Tahun Anggaran 2022 s/d Tahun 2023 dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 826.753.673,-, selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan.
===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejari Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================
Leave a Reply