Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan Kembali Melaksanakan Penahanan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Kamis, 18 September 2025

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan telah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 03/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025 terhadap EAD selaku Bendahara pada SMA Negeri 16 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 05/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 15 September 2025;

Selain itu juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025 terhadap AM selaku penyedia Barang dan Jasa pada SMA Negeri 16 Medan yang juga ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah Penetapan Tersangka dengan nomor nomor : Print- 06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 15 September 2025;

Kedua tersangka EAD dan AM diduga melakukan korupsi Dana BOS pada SMAN 16 Medan Tahun Anggaran 2022 s/d Tahun 2023 dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 826.753.673,-, selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan.

===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejari Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*