Penetapan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 9 September 2025

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print- 04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025 atas dugaan korupsi Dana BOS pada SMAN 19 Medan Tahun Anggaran 2022 s/d Tahun 2023 dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 772.711.214,-.

Selanjutnya tersangka berinisial RN ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Kota Medan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-02/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025 selama 20 hari sejak tanggal 09 September 2025 sampai dengan tanggal 28 September 2025.

===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejari Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*