Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan Melaksanakan Penahanan

Senin, 08 September 2025

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print- 03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025 atas dugaan korupsi Dana BOS pada SMAN 16 Medan Tahun Anggaran 2022 s/d Tahun 2023 dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 826.753.673,-.
Selanjutnya tersangka berinisial RA ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Kota Medan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT : 01/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025 selama 20 hari sejak tanggal 08 September 2025 sampai dengan tanggal 27 September 2025.

===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejari Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*