Senin, 08 September 2025
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print- 03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025 atas dugaan korupsi Dana BOS pada SMAN 16 Medan Tahun Anggaran 2022 s/d Tahun 2023 dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 826.753.673,-.
Selanjutnya tersangka berinisial RA ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Kota Medan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT : 01/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025 selama 20 hari sejak tanggal 08 September 2025 sampai dengan tanggal 27 September 2025.
===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejari Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================
Leave a Reply