Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan telah melakukan penahanan atas perkara Dugaan Tindak pidana Korupsi pada Pekerjaan Paket Mela-3 Peningkatan Jalan KA Penggantian Bantalan Beton dan Rel R.33/42 menjadi Bantalan Beton dan Rel R.54 dari KM. 13+000 s.d KM. 17+500 sepanjang 4.500 M’SP antara Titi Papan Medan Labuhan Lintas Medan-Belawan Tahun 2022 s.d. 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01/L.2.26.4/Fd.1/04/2026 tanggal 07 April 2026 terhadap tersangka MYF (selaku Direktur PT. KPY), Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 02/L.2.26.4/Fd.1/04/2026 tanggal 07 April 2026 terhadap tersangka ZY (selaku Direktur PT. KAU), Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 03/L.2.26.4/Fd.1/04/2026 tanggal 07 April 2026 terhadap tersangka JHP (selaku Pejabat Pembuat Komitmen Tahun 2022), dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 04/L.2.26.4/Fd.1/04/2026 tanggal 07 April 2026 terhadap tersangka G (selaku Pejabat Pembuat Komitmen Tahun 2023).
Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 07 April 2026 sampai dengan tanggal 26 April 2026 di Rumah Tahanan Kelas I Medan terhadap tersangka MYF, tersangka ZY dan tersangka JHP, sedangkan tersangka G ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Perempuan Kelas IIA Medan.
Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan Paket Mela 3 Peningkatan Jalan KA Penggantian Bantalan Beton dan Rel R.33/42 Menjadi Bantalan Beton dan Rel R.54 dari KM 13+000 s.d Km 17+500 sepanjang 4.500 M’SP antara Titi Papan – Medan Labuhan Lintas Medan Belawan Tahun 2022 s.d. 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejaksaan Negeri Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================
Leave a Reply