Senin [05/01/2026], Kejaksaan Negeri Belawan melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus menghadiri sidang lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos SMAN 19 Medan T.A. 2022-2023 an. terdakwa RN, EY, SM, dan TJT dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus.
Adapun saksi yang diperiksa dalam sidang tersebut yakni ZJG, SS, N selaku Guru di SMAN19 dan WTIS selaku Penyedia.
Bahwa para terdakwa memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut, RN selaku Kepala Sekolah, EY selaku Bendahara, TJT dan SM selaku penyedia atau pihak swasta.
===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejaksaan Negeri Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================
Leave a Reply