KEJATI SUMUT TUNTUT MATI 57 TERDAKWA NARKOBA

Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Narkoba

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada di beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut mati 57 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya (narkoba) pada periode Januari hingga September 2023.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, Sabtu (16/9/2023).

“Kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku,” kata Yos A Tarigan.

Dari 57 perkara tersebut, lanjut Yos Kejari Medan tuntut pidana mati 32 terdakwa, Kejari Langkat (2), Kejari Asahan (10), Kejari Deliserdang (5), Kejari Batubara (3) dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa.

“Hingga September 2023, dari 57 perkara yang dituntut mati, 52 di antaranya divonis hukuman mati oleh hakim, ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa,” tandasnya.

@kejaksaan.ri
@pidumkejagung
#kejaksaanri
#kejatisumut

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*