KEJATI SUMUT TUNTUT ACHIRUDDIN HASIBUAN DKK HUKUMAN MAKSIMAL TERKAIT KASUS SOLAR ILEGAL
Kejati Sumut Tuntut Achiruddin Hasibuan dkk Hukuman Maksimal Terkait Kasus Solar Ilegal
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dan 2 terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal. Ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan penimbunan solar ilegal.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (18/9/2023).
“Benar, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman maksimal yakni untuk terdakwa Achiruddin dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Yos A Tarigan.
Sedangkan, kedua terdakwa yakini Edy dan Parlin, kata Yos, dituntut pidana penjara masing-masing hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Leave a Reply