Jum’at [14/08/2026], Kejaksaan Negeri Belawan melalui Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Acara pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) beserta Jaksa Fungsional dan disaksikan pimpinan/perwakilan instansi/stakeholder di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis perkara dengan total sebanyak 218 perkara dengan rincian sebagai berikut :
1. Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor sebanyak ± 770,02 gram;
2. Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor sebanyak ± 16 gram;
3. Narkotika jenis pil Ekstasi berjumlah 234 butir dengan berat kotor sebanyak ± 54,35 gram;
4. Narkotika jenis serbuk dengan berat kotor sebanyak ± 190 gram;
5. Catrige berisikan Narkotika sebanyak 50 unit,
6. Mesin Judi Tembak Ikan sebanyak 2 unit;
7. Alat komunikasi berupa Handphone sebanyak 61 unit;
8. Timbangan Elektrik sebanyak 22 unit:
9. Senjata Tajam sebanyak 39 bilah;
10. Dan barang bukti lainnya.
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam penyelesaian penanganan perkara sampai tuntas sekaligus sebagai wujud transparansi penyelesaian barang bukti hasil sinergi antara sesama lembaga penegak hukum kepada masyarakat luas.
===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejaksaan Negeri Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================
Leave a Reply