Senin [27/07/2026], Kejaksaan Negeri Belawan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang sah atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berupa 2 unit sepeda motor yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan.
===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejaksaan Negeri Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================
Leave a Reply