Senin [06/07/2026], Kejaksaan Negeri Belawan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima penyerahan uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bos SMA Negeri 16 Medan T.A. 2022-2023 atas nama terdakwa AM (selaku Penyedia CV. CAHAYA AZIRA) sebesar Rp. 90.424.953,- (Sembilan puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu Sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).
Uang pengganti tersebut diserahkan oleh pihak keluarga AM kepada Kejaksaan Negeri Belawan kemudiam disetorkan ke kas negara untuk digunakan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejaksaan Negeri Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================
Leave a Reply