PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Selasa [28/04/2026], Kejaksaan Negeri Belawan melalui Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai jenis perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Acara pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., didampingi oleh para Kepala Seksi serta Jaksa Fungsional dan dihadiri oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., Camat Medan Belawan Robby Kurniawan, S.E., M.M., dan perwakilan instansi/stakeholder terkait di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 216 Perkara dengan rincian barang bukti tersebut adalah sebagai berikut :

1. Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor sebanyak ± 841,558 gram;
2. Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor sebanyak ± 75,8 gram;
3. Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat kotor sebanyak ± 122,1974 gram;
4. Obat-obatan jenis Jamu sebanyak 4. 741 saset;
5. Alat komunikasi berupa Handphone sebanyak 83 unit;
6. Timbangan Elektrik sebanyak 31 unit;
7. Senjata Tajam 16 unit;
8. Dan barang bukti lainnya.

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam penyelesaian penanganan perkara sampai tuntas sekaligus sebagai wujud transparansi penyelesaian barang bukti hasil sinergi antara sesama lembaga penegak hukum kepada masyarakat luas.

===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejaksaan Negeri Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*