PENITIPAN UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BOS SMA N 16 MEDAN T.A. 2022-2023

Rabu [04/03/2026], Kejaksaan Negeri Belawan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima kembali penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bos SMA Negeri 16 Medan T.A. 2022-2023 dari terdakwa AM (selaku Penyedia CV. CAHAYA AZIRA) sebesar Rp.220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah).

Uang pengganti tersebut diserahkan oleh pihak keluarga AM kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus yang selanjutnya diserahkan kepada Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Belawan untuk disetorkan/dititipkan ke Rekening Penitipan Lain nya (RPL) Kejaksaan Negeri Belawan.

Setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk digunakan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejaksaan Negeri Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*