Senin [02/02/2026]Kejaksaan Negeri Belawan telah menerima pelimpahan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polsek Medan Labuhan, sebanyak 1 (satu) berkas perkara dengan 1 (satu) orang Anak.
Pelimpahan tersebut dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejaksaan Negeri Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================
Leave a Reply