Rabu [28/01/2026], Kepala Kejaksaan Negeri Belawan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barag Bukti (PAPBB) Sindu Hutomo, S.H., didampingi staf PAPBB pada Kejaksaan Negeri Belawan bersama Petugas Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan telah melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berupa 1 (satu) unit Mobil dan 4 (empat) unit Sepeda Motor melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan.
Kegiatan lelang ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyelesaian terhadap barang rampasan negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang-barang tersebut dilelang untuk dikembalikan nilai ekonominya kepada negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Proses lelang dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang negara yang dikelola oleh KPKNL sehingga masyarakat dapat mengikuti dan mengakses informasi secara transparan dan terpercaya.
Pelaksanaan lelang ini juga menjadi wujud sinergi antara Kejaksaan Negeri Belawan dengan KPKNL Kota Medan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang baik, bersih, dan berintegritas. Dengan adanya lelang ini, diharapkan seluruh hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan Penerimaan Negara abukan Pajak (PNBP).
===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejaksaan Negeri Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================
Leave a Reply