Senin [12/01/2026], Kejaksaan Negeri Belawan melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus menghadiri sidang lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos SMAN 19 Medan T.A. 2022-2023 an. terdakwa RN, EY, SM, dan TJT dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang digelar di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus.
Adapun ahli yang diperiksa dalam sidang tersebut yakni VGS selaku ahli konstruksi.
“Bahwa para terdakwa memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut, RN selaku Kepala Sekolah, EY selaku Bendahara, TJT dan SM selaku penyedia atau pihak swasta.”
===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejaksaan Negeri Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================
Leave a Reply