Selasa [09/12/2025], Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan serangkaian kegiatan yang bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum pada publik serta memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas dan transparan.
Adapun rangkaian kegiatan tersebut berupa pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, pembagian stiker kampanye anti korupsi kepada masyarakat, pemeriksaan kesehatan dan tes urin terhadap pegawai dan PPNPN, dan kampanye anti korupsi berupa dialog interaktif di TVRI.
Kejaksaan Negeri Belawan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang ke-4 kali nya di tahun 2025.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini bersumber dari 127 perkara berupa : Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak ±304,39 gram, Narkotika jenis Ganja sebanyak ±14,2 gram, Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak ±21,8 gram, Handphone sebanyak 22 unit, timbangan elektrik sebanyak 18 unit, senjata tajam 15 unit, dan barang bukti lainnya.
Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan setiap barang bukti tindak pidana benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejaksaan Negeri Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================
Leave a Reply