Rabu [03/12/2025], Tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan menghadiri sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos SMAN 19 Medan T.A. 2022-2023 an. terdakwa RN, EY, SM, dan TJT dengan agenda putusan sela. Majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan pokok perkara yakni pemeriksaan saksi.
===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejaksaan Negeri Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================
Leave a Reply