Rabu [26/11/2025], Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., menghadiri sekaligus turut menyaksikan acara serah terima 2 (dua) unit Kapal Penangkap Ikan, KM. SLFA 3763 dan KM. PKFA 7541 yang merupakan barang rampasan negara (hasil tangkapan) dari Kementerian Kelautan Dan Perikanan R.I kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
2 (dua) unit kapal tersebut sebelumnya merupakan barang rampasan negara milik Kejaksaan yang kemudian diserahterimakan ke Kementerian Kelautan Dan Perikanan R.I.
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Hiu Stasiun PSDKP Belawan dengan agenda utama Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Dokumen dan Objek Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Kepala Stasiun PSDKP Belawan kepada Sekda Kabupaten Deli Serdang yang disaksikan oleh jajaran PSDKP terkait, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sumut, dan pihak terkait lainnya.
Melalui serah terima ini, kapal-kapal tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kegiatan di bidang kelautan dan perikanan sekaligus mendukung peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat pesisir di Kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah sebagai wujud sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejaksaan Negeri Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================
Leave a Reply