Senin [17/11/2025], Kejaksaan Negeri Belawan melalui tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos SMAN 19 Medan T.A. 2022-2023 An. Terdakwa RN, EY, SM, dan TJT dengan agenda pembacaan dakwaan.
Bahwa para terdakwa memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut, RN selaku Kepala Sekolah, EY selaku Bendahara, TJT dan SM selaku penyedia atau pihak swasta.
===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejari Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================
Leave a Reply