LAGI, KEJATI SUMUT TUNTUT PIDANA MATI PEMBAWA 30 KG SABU

Tiga pria yang membawa Narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram dari Aceh menuju Palembang dituntut pidana mati. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Maria Tarigan dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12/2022).

Ketiga terdakwa yakni R alias W (28) warga Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, M R alias R (21) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan A alias Alik (24) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa,” kata JPU Maria Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun.

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Yakni melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 30 kilogram,” sebut JPU Kejati Sumut itu.

JPU mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. “Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” pungkasnya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan pekan dengan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*