6 Orang Ahli Memberikan Keterangan
dalam Sidang Perkara Minyak Goreng
Senin 05 Desember 2022 pukul 10:00 WIB s/d 21:00 WIB dan bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menghadiri sidang atas nama Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA, Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG, Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR, Terdakwa STANLEY MA, dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI dengan agenda pemeriksaan ahli, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Adapun 6 orang ahli dihadirkan yang pada pokoknya menerangkan:
- WIKO selaku Ahli Tata Niaga Sawit
- Domestic market obligation (DMO) jika dipenuhi, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak akan terjadi kelangkaan minyak goreng.
- Hubungan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait DMO dan domestic price obligation (DPO) yaitu dapat mencegah kelangkaan dan menekan harga minyak goreng menjadi lebih terjangkau untuk masyarakat apabila DMO dan DPO dipenuhi.
- Di dalam pasar, dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group (PHG) dan Musim Mas Group (by data) sehingga jika perusahan tersebut bermain, maka terjadi kelangkaan minyak goreng karena ketiganya menguasai 50% lebih pasar.
- Rantai distribusi (DMO dan DPO) harus tercapai sampai ke retail, dan apabila DMO serta DPO tidak terpenuhi, maka akan terjadi kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng.
- Perusahaan afiliasi (pindah gudang) dari produsen sehingga bisa dimanipulasi.
- RIMAWAN selaku Ahli Perekonomian Negara
- Terdapat dampak dari kelangkaan minyak goreng, yakni dampak ekonomi akibat tindak pidana korupsi dan keuntungan ilegal.
- Bahwa akibat dari tidak terealisasinya DMO dari kewajiban yang diharuskan, mengakibatkan kerugian perekonomian negara Rp10.960.141.557.673.
- FELIX JONI DARJOKO selaku Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Dasar penghitungan kerugian keuangan negara adalah akibat dari pelaku usaha (Wilmar Group, Permata Hijau Group (PHG) dan Musim Mas Group) tidak patuh dalam memenuhi kewajiban DMO sehingga pemerintah menanggulangi biaya.
- Dokumen terkait dengan bantuan langsung tunai (BLT) nomenklatur adalah untuk minyak goreng.
- Akibat dari realisasi bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng terhadap perusahaan pemohon fasilitas Persetujuan Ekspor (PE), mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp6.047.645.700.000.
- MARDHANI RIASETIAWAN selaku Ahli Komputer/Audit Sistem INATRADE
- Sistem INATRADE yang berjalan saat ini, memiliki resiko tinggi terhadap penyalahgunaan fungsi/fitur sistem yang disebabkan oleh tidak dilakukannya proses audit sistem informasi, sebelum sistem diimplementasikan dan digunakan operasional.
- Pola persetujuan izin yang dilakukan di waktu bersamaan menjadi janggal mengingat dilakukan untuk beberapa pelaku usaha sekaligus dan memiliki kelompok usaha yang sama (dalam hal ini Permata Hijau Group (PHG).
- Pemrosesan izin pada sistem informasi INATRADE juga ditemukan penggunaan fitur sistem yang tidak sesuai dengan hak akses yang dimiliki oleh pengguna tertentu.
- Fungsi rollback dalam INATRADE oleh Direktur Jenderal, dilakukan oleh pengguna sistem yang tidak seharusnya dan dengan keterangan minimal.
- PROF. AGUS SURONO selaku Ahli Hukum Pidana
- Pidana terhadap subjek korporasi atas keuntungan tidak sah (Pasal 18 huruf a) dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah secara eksplisit dapat dilakukan perampasan terhadap subyek hukum korporasi yang diperoleh dari tindak pidana korupsi selama memenuhi 2 kualifikasi.
- Perbuatan melawan hukum dalam pemberian Persetujuan Ekspor (PE) dikualifikasi sebagai dapat menimbulkan kerugian perekonomian negara sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- IRWAN selaku Ahli Adhyaksa Monitoring Center (AMC)
- Ahli memiliki keahlian digital forensik dalam melakukan akuisisi, extract terhadap barang bukti elektronik yang dilakukan penyitaan oleh penyidik berdasarkan surat perintah (administrasi).
- Metode dalam melakukan extract, salah satunya menggunakan metode tools cellebrite.
- Ahli membuat laporan dari hasil analisa dan diserahkan kepada Penyidik.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 06 Desember 2022 pukul 11:00 WIB dengan agenda pemeriksaan ahli. (K.3.3.1)
Jakarta, 06 Desember 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Leave a Reply