Senin, 31 Oktober 2022
Pada hari ini Kejaksaan Negeri Belawan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan barang bukti senjata tajam seperti samurai, celurit, dan benda tajam lainnya, dan mesin judi.
Kegiatan pemusnahan merupakan salah satu tindakan eksekusi dalam menuntaskan penanganan perkara.
Leave a Reply