PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Senin, 31 Oktober 2022

Pada hari ini Kejaksaan Negeri Belawan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan barang bukti senjata tajam seperti samurai, celurit, dan benda tajam lainnya, dan mesin judi.
Kegiatan pemusnahan merupakan salah satu tindakan eksekusi dalam menuntaskan penanganan perkara.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*