Pada hari ini Kejaksaan Negeri Belawan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).
Kegiatan pemusnahan, merupakan salah satu tindakan eksekusi menyelesaikan eksekusi perkara baik perkara tindak pidana umum dan tindak pidana umum.

Tampak hadir dalam kegiatan Kasi Intel Oppon B Siregar SH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Aisyah SH MH, Kasi Pidum Rawatan Manik, SH,MH, Kasi Datun Bona Simbolon, SH,MH, Kasubag Pembinaan Marhisar Sigalingging, SH, hadir juga para undangan dari Perwakilan Polres Pelabuhan Belawan, perwakilan Dinas Kesehatan, dan Tokoh Masyarakat.
Bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana narkotika yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amar putusan pengadilan menyatakan dirampas untuk dimusnahkan dan pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan kedalam air tergantung jenis dari barang bukti yang dimusnahkan.
Menurut Kajari Belawan Nusirwan Sahrul SH MH, melalui Kasi Intel Oppon B Siregar SH, menyatakan bahwa perkara yang dimusnahkan perkara Tahun 2020 sd Tahun 2022 sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) perkara, tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.
adapun rincian barang bukti tersebut adalah sebagai berikut.
1 Narkotika jenis shabu- shabu dengan berat kotor 231 (dua ratus tiga puluh satu) gram
2. Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor sebanyak 28 (dua puluh delapan) gram
3. Alat komunikasi sebanyak 14 unit.
4. Dan barang bukti lainnya.
recover my files license key download recovering files from a mac
Leave a Reply