TERDAKWA TEDDY TJOKROSAPUTRO DIHUKUM 12 TAHUN PENJARA DALAM PERKARA PT. ASABRI (PERSERO)

Rabu 03 Agustus 2022 pukul 11:00 WIB s/d 17:50 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap Terdakwa TEDDY TJOKROSAPUTRO dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa TEDDY TJOKROSAPOETRO.

Sumber : https://www.instagram.com/p/Cg1EzmNuhXx/?utm_source=ig_web_copy_link

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*