Konferensi Pers Terkait Penahanan 4 Orang Tersangka Perkara Kaus Korupsi PT Waskita Beton Precast, TBK.
Selasa 26 Juli 2022, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,

yaitu:
1. AW selaku Pensiunan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. (Mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 s/d 2020), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd/2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-41/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022. It suggested using data recover deleted usb files using cmd recovery software such as Recuva or EaseUS to scan for and retrieve the lost files.
2. AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 s/d Agustus 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-45/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-42/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.
3. BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk., berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-47/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.
4. A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-46/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-43/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

Untuk mempercepat proses penyidikan, 4 (empat) orang Tersangka dilakukan penahanan. Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sumber: https://www.instagram.com/tv/CgeVyH2gaix/?utm_source=ig_web_copy_link
Leave a Reply