Rabu 25 Mei 2022 pukul 20:00 WIB bertempat di Jalan Embong Malang Kota Surabaya, Jawa Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gresik berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Gresik.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : AMIR DJOEWITO
Tempat Lahir : Ambon
Umur/Tanggal Lahir : 57 Tahun / 22 Januari 1954
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Tembaan Tengah Blok A No. 1 RT 001 RW 009 Kel. Bubutan Kec.
Bubutan Kota Surabaya, Jawa Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT. NCAR))

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Leave a Reply