
- CARA PENAWARAN
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kejadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open biding). Dibuka dengan browser pada alamat domain www.lelang .go.id. Calon peserta lelang diharuskan membaca terlebih dahulu menu “Syarat dan Ketentuan” sebagaimana terdapat pada domain tersebut. - PENDAFTARAN
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas (pada nomor 1) dengan merekam dan menggunggah softcopy KTP serta masukan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. - UANG JAMINAN LELANG
Uang jaminan penawaran, tata cara penawaran dan tata cara pembayaran dapat dilihat di website www.lelang.go.id; - PELUNASAN LELANG
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila oneprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara. recover removed files google drive - OBJEK LELANG
Objek lelang dalam penguasaan Kejaksaan Negeri Belawan. Objek lelang dalam kondisi apa adanya (as, is), foto, spesifikasi teknis dan informasi tentanng objek lelang dapat dilihat pada domain di atas. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang yang tidak terlihat, maka Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga. Bagi peserta yang berminat agar melihat barang yang dilelang sejak pengumuman lelang diterbittkan di kantor Kejaksaan Negeri Belawan, Jln. Raya Pelabuhan Nomor 2, Belawan, Medan, pada jam 09.00 s.d. 12.00 WIB di hari kerja sampai dengan satu hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Peserta lelang yang melakukan penawaran lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang; - INFORMASI LEBIH LANJUT
Informasi lebih lanjut hubungi Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Belawan, CP. Sdi. Aisyah (0852-6385-8911) atau Sdr. Marihot H. Sinaga (0811-6537-383) dan KPKNL Medan, Gedung Keuangan Negara Unit II, Jalan pangeran Diponogoro Nomor 30-A, Medan, Telp 061-4513612, atau Call-Center DJKN di nomor (021) 1500991.
Leave a Reply