Kamis 04 Agustus 2022 bertempat di Adimulia Hotel Medan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) yang diwakili oleh Direktur Penuntutan Tomo, S.H. membacakan sambutan dalam Acara Sosialisasi Materi Perjanjian Kerja Sama tentang Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Tindak Pidana Pencucian Uang antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

JAM-Pidsus mengatakan, dalam tahap prapenuntutan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mempercepat proses penyidikan dan penuntutan sehingga menghindari terjadinya bolak balik pengembalian berkas perkara karena adanya perbedaan persepsi antara penyidik dengan penuntut umum terkait syarat materiil maupun formil terutama terkait tersangka dalam perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai diharapkan penyidik dapat mengungkap seluruh pelaku terutama pelaku utama atau pemilik manfaat (beneficiery owner).


Sumber : https://www.instagram.com/p/Cg1lL1YvMQi/?utm_source=ig_web_copy_link
Leave a Reply