PENGEMBALIAN BARANG BUKTI PERKARA PIDUM YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP

PENGEMBALIAN BARANG BUKTI PERKARA PIDUM YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Kamis, 7 November 2024,

Kasubsi bidang Tindak Pidana Umum bapak Bastian Sihombing,SH. bersama staf bidang PAPBB melaksanakan Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama tersangka/terdakwa AS melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP yang disaksikan juga oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolahan Barang Bukti bapak Tulus Sianturi,SH.,MH.

===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejari Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*