Kamis 26 September 2024,
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Bapak Samiaji Zakaria, S.H., M.H., yang diwakili Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan beserta jajaran melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jln. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan.

Berupa :
- 5 karung kosong kemasan Pupuk CIRP Cap Ikan Paus,
- 39 sak pupuk TSP P205 46% merek Daun Sawit,
- 18 sak NPK 16-16-16 merek Mutiara,
- 2 sak pupuk UREA merek daun Buah,
- 35 sak pupuk NPK 13-6-27-4+0.65 B merek mahkota Fertilizer,
- 75 sak pupuk Sp-26 merek petro,
- 46 sak pupuk TSP cap Kuda Sakti,
- 37 sak pupuk NPK Mutyara Raja 16-16-16,
- 14 sak pupuk Kieserite Magnesium cap merpati biru,
- 44 sak pupuk NPK NtPHOSKA,
- 3 sak pupuk ZA merek Daun Sawit,
- 3 sak pupuk NPK 16-16-16 merek Bintang Sawit,
- 8 sak pupuk CIRP Cap Ikan Paus (dalam keadaan belum terjahit),
- 40 sak pupuk KCL merek MOP,
- 61 sak pupuk Super Phospat SP-36,
- 29 sak Pupuk KCL mahkota Fertilizer MOP,
- 40 sak pupuk Super Dolomite cap Udang
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh para pihak diantaranya Perwakilan Polres Pelabuhan Belawan, Perwakilan PT. Pelindo Regional 1 Cabang Belawan, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Medan, Perwakilan Tokoh Masyarakat dan Agama.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan untuk mencegah peredaran pupuk yang tidak sesuai standar, yang dapat merugikan petani dan merusak lingkungan serta pertanian. Kegiatan ini merupakan langkah konkret Kejaksaan Negeri Belawan dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum.
===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejari Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
Leave a Reply