TAHAP II PERKARA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
Kamis [05/02/2026], Kejaksaan Negeri Belawan telah menerima pelimpahan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polsek Medan Labuhan sebanyak 1 (satu) berkas perkara dengan 1 (satu) orang Anak.
Pelimpahan tersebut dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan huruf d UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
๐ FB : Kejaksaan Negeri Belawan
๐ฆ TW : @kejaribelawan
๐ท IG : @kejaribelawan
๐ฅ YT : Kejari Belawan
===============================