PENGAMBILAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Senin [27/07/2026], Kejaksaan Negeri Belawan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang sah atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berupa 2 unit sepeda motor yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan.
===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
๐ FB : Kejaksaan Negeri Belawan
๐ฆ TW : @kejaribelawan
๐ท IG : @kejaribelawan
๐ฅ YT : Kejari Belawan
===============================