Kejaksaan Negeri Belawan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara berupa 3 (tiga) unit Kapal Penangkap Ikan yang berasal dari perkara Tindak Pidana Perikanan (Tindak Pidana Umum) pada Kejaksaan Negeri Belawan.
Seluruh proses lelang dilakukan secara transparan melalui portal resmi lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yaitu www.lelang.go.id dan dilaksanakan dengan metode penawaran terbuka (open bidding).

Hal ini mencerminkan komitmen Kejaksaan tidak hanya dalam penyelesaian penanganan perkara akan tetapi pengelolaan barang rampasan yang efektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
===============================
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kejaksaan Negeri Belawan melalui akun media sosial kami:
🔍 FB : Kejari Belawan
🐦 TW : @kejaribelawan
📷 IG : @kejaribelawan
🎥 YT : Kejari Belawan
===============================
Leave a Reply